Rabu, 21 Agustus 2013

KETENTUAN PESERTA PLPG

Ketentuan Peserta PLPG
LPTK IAIN Sunan Ampel Surabaya
I. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran peserta sebagai berikut :
1.       Pendaftaran secara kolektif melalui Kasi PAIS masing-masing
2.       Kasi PAIS mendaftarkan peserta ke sekretariat panitia PLPG Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan pada jam kerja melalui email.
II. Pelaksanaan PLPG
1. Chek-in peserta :
·         PLPG Angkatan 1 & 2 tanggal 25 Agustus 2013 pukul 11.00 – 12.00 WIB di New Grand Park Hotel
·         PLPG Angkatan 3 & 4 tanggal 26 Agustus 2013 pukul 11.00 – 12.00 WIB di Hotel Quds Royal
·         PLPG Angkatan 5 & 6 tanggal 29 Agustus 2013 pukul 11.00 – 12.00 WIB di Hotel Tanjung 
2. Pembukaan PLPG pukul 13.00 WIB s/d selesai 
3. Tempat pelaksanaan :
·         PLPG Angkatan 1 & 2 di New Grand Park Hotel Surabaya
Jl. Samudra 3-5 Surabaya Tlp, (031) 3531515
·         PLPG Angkatan 3 & 4 di Hotel Quds Royal Surabaya
Jl. Sultan Iskandar Muda 85 Surabaya Tlp. (031) 3575741
·         PLPG Angkatan 5 & 6 di Hotel Tanjung Surabaya
Jl. Panglima Sudirman 43 - 45 Surabaya Telp. (031) 5313059 - 5344031
III. Pakaian Peserta.
1. Peserta PLPG laki-laki dan perempuan mengenakan busana batik untuk acara pembukaan 
    dan penutupan.
2. Peserta PLPG laki-laki berbaju putih dan bercelana panjang hitam dan berdasi.
3. Peserta PLPG perempuan berbaju putih, bawahan hitam dan berjilbab hitam/gelap
4. Peserta PLPG harus bersepatu.
IV. Persiapan materi:
1. Peserta PLPG membawa buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan mata pelajaran di sekolah tempat tugas.
2. Peserta PLPG membawa silabus dan RPP sesuai mata pelajaran
3. Peserta PLPG membawa proposal PTK (Penelitian Tindakan Kelas).
4. Peserta PLPG menyiapkan bahan media pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ampu di sekolah masing-masing.
5. Peserta PLPG harus membawa laptop dan modem.
6. Peserta PLPG membawa Surat Tugas dari PAIS (Surat Tugas harus di ketik).
7. Peserta PLPG diwajibkan membawa identitas diri (KTP atau SIM ASLI) yang masih berlaku.
V. Absensi kehadiran
1. Peserta PLPG datang tepat waktu
2. Peserta PLPG yang terlambat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETERANGAN :
Karena adanya Pemilihan Gubernur pada tanggal 29 Agustus 2013, maka peserta yang terjadwal pada semua Angkatan di atas hendaknya membawa “model C” (kartu tanda pemilih) agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan tempat PLPG.
Surabaya,
Dekan/Ketua LPTK, 
ttd 
Prof. Dr. H. Ali Mudlofir,M.Ag
NIP. 196311161989031003

Sabtu, 10 Agustus 2013

Minggu, 04 Agustus 2013

DONGKRAK INFORMASI

DONGKRAK ANGGARAN DENGAN DATA YANG VALID

Untuk melaksanakan anggaran yang besar Ditjen Pendidikan Islam harus bisa menyediakan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketika sumber data tidak berubah-ubah dan mampu memberikan solusi bagi kebijakan, maka besar kecilnya anggaran tidak akan menjadi beban, justru akan mampu memperbaiki kinerja Ditjen Pendis dan meningkatkan mutu Pendidikan Islam.



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai penerima anggaran paling besar di lingkungan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab yang besar untuk mampu melaksanakan berbagai tugas; penyerapan anggaran yang tinggi, peningkatan kualitas pendidikan Islam atau pun mampu menyajikan data yang baik untuk Menteri Agama guna pengambilan kebijakan tingkat nasional dan internasional.

Dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional pun Pendidikan Islam memegang porsi sebanyak 20% dari keseluruhan porsi jenis pendidikan yang ada di Indonesia. Apalagi dengan tuntutan bahwa komunitas pendidikan Islam pun diharapkan mampu memberikan warna dan ciri khas tertentu bagi peserta didiknya sehingga mampu menampilkan prestasi yang plus di masa yang akan datang.

Namun di tengah pusaran tantangan tersebut, Ditjen Pendidikan Islam tidak terlepas dari berbagai tantangan untuk mampu menjawab tugas diatas, diantara tantangan yang dihadapi Ditjen Pendidikan Islam adalah ketersediaan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai salah satu penyuplai bahan kebijakan perencanaan, data dan informasi juga dituntut mampu menjawab pertanyaan masyarakat akan besaran anggaran yang diberikan kepada Ditjen Pendidikan Islam.

Dalam hal ini, Ditjen Pendidikan Islam memiliki sub bagian sistem informasi atau EMIS (Education Management Information Systems) yang bertugas khusus dalam koleksi, tabulasi, pengolahan data serta penyajian dan publikasinya.


``EMIS sebagai instrumen struktur yang memiliki harapan besar untuk kemajuan Pendidikan Islam dan Kementerian Agama secara umum. EMIS powerful dan perfect agar data dan informasi Pendidikan Islamreliable,`` harap Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA dalam pengarahan kegiatan Koordinasi Verifikasi, Sinkronisasi & Finalisasi Data Pendidikan Islam TP 2012/2013 dan kegiatan Penguatan Tenaga Pengelola Pelaporan Pengendalian Program Pendidikan Islam Tingkat PTAIN yang dilaksanakan di Bogor 16-18 Juli 2013.

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa dengan data yang baik maka semua bisa dibicarakan, termasuk peta kebutuhan anggaran, semua proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus berbasis data yang valid. Dukungan kuat dari semua stakeholder untuk EMIS dibutuhkan yakni berupa komitmen dan afirmasi. ``Komitmen dari operator dan afirmasi berasal dari pimpinan. Saya berharap data yang valid dari bapak/ibu di satker daerah. Komitmen dibutuhkan untuk meningkatkan good governance dalam rangka mengelola anggaran,`` ujarnya.

Sekretaris pun menjanjikan bahwa akan ada peningkatan anggaran untuk pengelolaan data di tahun yang akan datang dengan harapan akan ada korelasi antara ketersediaan anggaran yang cukup dengan partisipasi kerja pengumpulan data dan informasi pendidikan Islam di daerah.

``Anggaran pendanaan pendataan pendidikan Islam akan ditingkatkan ke depannya. Akan kita dongkrak. Selain itu, akan ada rencana ambisius sebagai terjemahan konkrit komitmen peningkatan mutu Pendidikan Islam yakni dengan melaunching sistem informasi Pendidikan Islam yang terintegrasi pada waktu dekat ini,that`s milestone greatly dependent to EMIS,`` tutup Kamaruddin dalam arahannya.

Sabtu, 03 Agustus 2013

PETUNJUK NO PESERTA



Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  1. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “10”
  2. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (daftarkodepadaLampiran 6)
  3. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (daftar kode pada Lampiran 6)
  4. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7)
  5. Digit 10adalahkodekementerian:
a.       KementerianPendidikanNasional, kode “1”
b.      Kementerian Agama, kode “2”
  1. Digit11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuaidengannomorurutpada SK PenetapanPesertaSertifikasi Guru
Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambar 2

Gambar 2:  Nomor Peserta Sertifikasi Guru


Contoh nomor peserta:
Guru “M” mengajar mata pelajaran Matematika di SMP Negeri 1 (kode 180) provinsi Kalimantan Selatan (kode 15) Kabupaten Barito Kuala (kode 03) sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala dengan nomor urut SK “37”. Maka nomor peserta guru “M” adalah:
13050212710037
  1. Kode pada digit 1 s.d. 10 telah ditentukan sebagaimana terdapat dalam lampiran.
  2. Kode pada digit 11 s.d 14 yaitu nomor urut peserta.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan nomor urut peserta tersebut kepada guru sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta.
  3. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota.
  4. Khusus untuk peserta dari SLB
a.       nomor kode kabupaten/kota (digit 5 dan 6) diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
b.      nomor urut peserta (digit 11 s.d. 14) sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi
  1. Nomor kode bidang studi 7, 8, dan 9 ditentukan oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi (lampiran 7).  Jika tidak sesuai antara kode bidang studi pada nomor peserta dan portofolio, maka akan didiskualifikasi oleh LPTK.

JADWAL PELAKSANAAN PLPG LPTK IAIN SUNAN AMPEL TAHUN 2013

TAHAP
TANGGAL
TEMP
ANGKATAN/MAPEL

TANGGAL
TEMPAT
ANGKATAN/MAPEL
TANGGAL
TEMPAT
ANGKATAN/MAPEL
I
20 – 27
Agustus
2013
Quds
Royal
Hotel
A1 dan A2
24 – 31
Agustus
2013
Hotel
Tanjung
A3 dan A4
25 – 01
Agst – Septm
2013
Grand
Park
Hotel
A5 dan A6
II
28 – 04
Agst – Septembe2013
A7 dan A8
01 -08
Septmber
2013
A9 dan A10
02 – 09
Septmber
2013
A 11 dan A12
III
05 – 12
Septmber 2013
A13 dan A14
09 – 16
Septmber
2013
A15 dan A16
09 – 16
Septmber2013
A17 dan A18
IV


13  - 20
Septmber
2013
A19 dan A20
17  – 24
Septmber
2013
A 21 dan A22
20  - 27
Septmber
2023
A23 dan A24
V
21 -28
Septmber
2013
A25 dan A26
25 – 02
Septm - Oktober
2013
A27 dan A28
03 – 10
Oktober
2013
A29 dan A30










VI
29 – 06
Sept - Okt
2013
Quds
Royal
Hotel

03 – 10
Oktober
2013
Hotel
Tanjung

11 – 18
Oktober
2013
Grand
Park
Hotel

IDUL ADHA
VII
06 – 13
Oktober
2013


11 – 19
Oktober
2013

IDUL ADHA
19 – 26
Oktober
2013

VIII
16 -23
Oktober
2013

20 -27
Oktober
2013

29 – 05
Okt – Nop
2013

IX
24 – 31
Oktober
2013

28 – 04
Okt – Nop
2013

06 – 13
Nofember
2013

X
01 – 08
Novmber
2013

05 – 12
Novmber
2013

14 -21
Novmber
2013

XI
09 – 16
Novmber
2013

13 – 20
Novmber
2013

22 – 29
Novmber
2013

XII
17 – 24
Novmber
2013

21 – 28
Novmber
2013

30 -  07
Nov – Des
2013

JADWAL PELAKSANAAN PLPG LPTK IAIN SUNAN AMPEL TAHUN 2013